62 Koperasi Merah Putih Belum Berbadan Hukum, Juni Ini Wajib Selesai Jika Tidak Disanksi

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE., MAP --Sumber Foto : Ibnu Rusdi/RMONLINE.ID
RADARMUKOMUKO.COM - Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kepengurusan Koperasi merah putih desa dan kelurahan di Kabupaten Mukomuko sudah terbentuk.
Namun belum selesai, karena masih ada 62 koperasi merah putih desa yang belum memiliki badan hukum. Akhir bulan ini atau juni, wajib selesai seluruhnya.
Apabila sampai akhir bulan tidak clear atau masih ada koperasi belum terbentuk dan berbadan hukum, maka sanksi menanti pemerintah desa pemerintah Kabupaten Mukomuko.
Sanksinya cukup berat, yaitu berimbas pada pemotongan dana transfer dari pusat, seperti DAU ataupun Dana Desa (DD).
BACA JUGA:Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Mukomuko 2024
BACA JUGA:Tradisi Unik Pernikahan di Berbagai Daerah, Membeli Pengantin Hingga Kawin Colong
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM), Nurdiana,M.AP ditemui di ruang kerjanya, menjelaskan seluruh desa sudah memiliki lembaga koperasi merah putih, namun baru 89 yang memiliki badan hukum.
Sekarang mereka masih fokus menyelesaikannya, karena sebelum akhir bulan juni ini wajib selesai, kalau tidak maka akan ada sanksi atau dampaknya.
"Masih 60-an desa lagi yang dalam proses badan hukum oleh notaris, akhir bulan wajib selesai karena akses ditutup. Jika masih ada yang tidak selesai, dipastikan tidak bisa lagi membentuk koperasi merah putih. Sesuai hasil rapat zoom dengan pusat, ini wajib jika tidak, maka ada sanksinya," kata Nurdiana.
Secara peringkat sebetulnya dalam pembentukan koperasi desa Mukomuko termasuh yang tercepat di Provinsi Bengkulu, setelah kota. Namun ini wajib diselesaikan sampai akhir bulan.
Maka ia minta pada semua pemerintah desa yang belum untuk serius mendorong percepatan selesainya proses pengurusan badan hukum koperasi.
BACA JUGA:Angsuran Pinjaman KUR BRI Plafon Rp 100 Juta Hingga Rp 500 Juta, Berikut Ketentuannya
BACA JUGA:10 Negara Sudah Pasti, Berikut Langkah Indonesia Untuk Bisa Lolos Piala Dunia 2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: