Bolehkah Membawa Laptop dan Tablet ke Dalam Pesawat? Ini Aturannya!

Bolehkah Membawa Laptop dan Tablet ke Dalam Pesawat? Ini Aturannya!--
RADARMUKOMUKO.COM – Bagi banyak pelancong, membawa perangkat elektronik seperti laptop dan tablet saat bepergian dengan pesawat adalah hal yang umum. Namun, penting untuk memahami aturan yang berlaku agar perjalanan Anda tetap aman dan nyaman.
Apakah Laptop dan Tablet Boleh Dibawa ke Kabin Pesawat?
Ya, di Indonesia, tidak ada larangan untuk membawa laptop dan tablet ke dalam kabin pesawat. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa perangkat elektronik seperti laptop dan ponsel diperbolehkan dibawa ke kabin, asalkan memenuhi prosedur keamanan yang ditetapkan.
BACA JUGA:iPhone 16 Pro vs Pro Max: Inilah Perbedaannya yang Wajib Anda Ketahui
BACA JUGA:Koperasi Merah Putih Bakal Ambil Alih Pengurusan Barang Disubsidi Pemerintah
Meskipun diperbolehkan, ada beberapa prosedur yang harus diikuti saat membawa perangkat elektronik ke dalam pesawat:
• Pemeriksaan X-Ray: Penumpang diwajibkan untuk mengeluarkan laptop dan tablet dari tas saat melewati pemeriksaan keamanan di bandara. Perangkat tersebut akan diperiksa secara terpisah melalui mesin X-Ray untuk memastikan tidak ada ancaman keamanan.
• Pemeriksaan Manual: Jika petugas keamanan merasa perlu, mereka dapat meminta penumpang untuk menyalakan dan mengoperasikan perangkat elektronik tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat tersebut berfungsi sebagaimana mestinya dan bukan merupakan ancaman.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Ponsel dengan Memori 512 GB dengan Teknologi Chipset Spek Dewa
BACA JUGA:Tiga Suku Masyarakat Indonesia Yang Bermata Biru Menyala, Ini Asal Usulnya
Aturan Terkait Baterai Lithium
Perangkat elektronik seperti laptop dan tablet umumnya menggunakan baterai lithium. Untuk alasan keamanan, ada beberapa aturan terkait baterai ini:
1. Kapasitas Baterai
Power bank dengan kapasitas di bawah 100 Wh diperbolehkan dibawa ke dalam kabin tanpa persetujuan maskapai. Untuk kapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh, diperlukan persetujuan dari maskapai. Power bank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh tidak diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: