Program RTLH Dinas Perkim Mukomuko Dibantu Petugas Fasilitator

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Kegiatan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) program Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu tahun 2025, segera direalisasikan.
Dalam pelaksanaan program ini, Dinas Perkim Mukomuko juga dibantu oleh tenaga fasilitator lapangan yang tugas utamanya memantau, mendampingi dan membuat laporan kegiatan.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko Suryanto, S.Pd menyampaikan, semua tahapan persyaratan untuk pelaksanaan kegiatan bantuan RTLH sudah dirampungkan.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Siapkan Perangkat Legal Pengadaan Jasa Outsourcing
BACA JUGA:Mukomuko Tutup Operasional TPA Sampah, Jalani Keputusan Menteri Lingkungan Hidup
Dikatakan Suryanto, dalam pelaksanaan program ini juga didampingi tenaga fasilitator lapangan agar kegiatan ini tepat sasaran dan tepat guna.
‘’Kegiatan ini nantinya tetap kita pantau, dan kita juga menyediakan 3 orang tenaga fasilitator lapangan,’’ ungkap Suryanto di Mukomuko.
Suryanto menyampaikan, tahun ini ada 40 KK calon penerima bantuan RTLH dari Pemkab Mukomuko. Calon penerima program dari wilayah Kecamatan Selagan Raya berjumlah 30 KK. Kemudian 10 KK di wilayah Kecamatan Lubuk Pinang.
‘’Sesuai SK, tahun ini ada 40 KK calon penerima program RTLH. Masing-masing calon penerima telah melengkapi berkas sesuai yang dipersyaratkan,’’ kata Suryanto.
Sesuai dengan persediaan anggaran, masing-masing KK akan menerima bantuan RTLH dengan besaran dana sebesar Rp20 juta per unit rumah.
BACA JUGA:DSLR vs Mirrorless: Mana yang Lebih Baik untuk Konten?
BACA JUGA:Ini Dia Teknologi di Balik Canggihnya Smartwatch yang Bis Deteksi Detak Jantung secara Real-Time
Menurut Suryanto, anggaran ini wajib dibelanjakan penerima bantuan dalam tahun 2025 ini. Dengan demikian, ia mengakui ada calon penerima yang tarik berkas dan mengundurkan diri.
‘’Program ini dilaksanakan swadaya, dan dananya wajib dibelanjakan tahun ini. Mangkanya ada 2 orang calon penerima dari wilayah Kecamatan Selagan Raya yang mengundurkan diri sebagai calon penerima, mereka tidak menyanggupi persyaratan itu,’’ ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: