Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Hingga Rp 8 Juta?, Begini Penjelasannya

Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Hingga Rp 8 Juta?, Begini Penjelasannya

Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi--

Mengenai keanggotaan koperasi, Budi Arie menjelaskan bahwa masyarakat desa tidak diwajibkan untuk bergabung. 

Ia menekankan bahwa koperasi bersifat sukarela, mandiri, dan berdasarkan gotong royong. Namun, pemerintah akan mendorong partisipasi masyarakat dengan menawarkan strategi seperti diskon belanja bagi anggota koperasi.

Kembali soal gaji, gaji dan tunjangan pengurus koperasi pernah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2012 yang menyebut bahwa hal tersebut ditentukan melalui rapat anggota.

Namun, setelah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2013, ketentuan kembali merujuk pada UU No. 25 Tahun 1992, yang tidak secara eksplisit mengatur soal pengupahan.

Sebagai informasi, terdapat tiga aspek penting dalam pengembangan Koperasi Merah Putih, yang harus dipenuhi oleh masyarakat desa, yaitu partisipasi masyarakat, kompetensi SDM, dan optimalisasi teknologi digital.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: