Pengamat Sentil Kebijakan Daerah Terkait Pemberhentian Dua Oknum Kades di Mukomuko

Pengamat Sentil Kebijakan Daerah Terkait Pemberhentian Dua Oknum Kades di Mukomuko--
MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Pengamat Hukum dan Pemerintahan Muslim Caniago, SH., MH menegaskan, mengangkat dan memberhentikan Kades dalam jabatannya harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati maupun walikota tidak dibenarkan mengambil langkah kebijakan atau tindakan semena-mena terhadap seorang Kades.
Muslim Caniago mengatakan, pemerintah daerah harus ekstra hati-hati dalam mengambil kebijakan ataupun keputusan sanksi terhadap seorang Kades yang noatebenya adalah pejabat publik.
Hal ini diutarakan Muslim Caniago ketika dirinya dimintai pandangan hukum terkait dengan adanya kebijakan pemberhentian sementara dua orang oknum Kades oleh Pemkab Mukomuko.
BACA JUGA:Rekomendasi 5 Pilihan Smartwatch Cocok untuk Pemantau Tidur yang Detail dan Akurat
BACA JUGA:Begini Cara Berkomunikasi dengan Kucing Peliharaan Menurut Ahli
‘’Pertanyaan saya, apakah dasar hukum oleh Pemerintah Daerah memberlakukan sanksi pemberhentian sementara terhadap 2 oknum Kades sudah benar? Kalau misalnya menggunakan alasan hukum, tentu harus melalui proses hukum,’’ kata Muslim Caniago di Mukomuko, Jum’at, 23 Mei 2025.
Berdasarkan keterangan pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko.
Pemberlakuan sanksi pemberhentian sementara terhadap dua orang oknum Kades, yakni Kades Padang Gading Kecamatan Sungai Rumbai berinisial Pu dan Mj Kades Bandar Jaya Kecamatan Teramang Jaya, dasar utamanya adanya pengaduan dari sekelompok masyarakat.
Informasi dari pejabat DPMD, persoalan pertama dari pengaduan masyarakat adalah terkait dengan pasal perselingkuhan oknum Kades.
Menyikapi perihal ini, menurut Muslim Caniago, sebelum Pemda membuat semacam keputusan atau kebijakan, terlebih dulu harus mengkaji titik persoalan yang dihadapkan dua oknum Kades tersebut.
BACA JUGA:5 Cara Ampuh Menyingkirkan Kecoa dari Rumah secara Alami
BACA JUGA:Bareskrim Polri Pastikan Ijazah Asli, Jokowi Kasihan Kepada Pihak Terlapor
Kalau Kades ini diduga selingkuh. Pihak pejabat berkompenten di Pemda Mukomuko harus terlebih dulu mengkaji persoalan selingkuh oknum Kades.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: