Paripurna DPRD Mukomuko, Tetapkan Agenda Kerja Banmus pada Masa Sidang II Tahun 2025

Paripurna DPRD Mukomuko, Tetapkan Agenda Kerja Banmus pada Masa Sidang II Tahun 2025

Paripurna DPRD Mukomuko, Tetapkan Agenda Kerja Banmus pada Masa Sidang II Tahun 2025--

BACA JUGA:Satu Raperda Mukomuko Dihentikan, Empat Lanjut ke Masa Sidang Dua

Kemudian, Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Raperda tentang Perubahan Badan Hukum Perusahaan Umum Dareah Bank Perkreditan Rakyat Mukomuko Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko. 

Raperda tentang Pembentukan Desa Talang Makmur di Wilayah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko. 

‘’Usai pembukaan masa sidang II tahun sidang 2025, kami DPRD juga melaksanakan sidang penyampaikan laporan agenda kerja Banmus untuk masa sidang II. Semua agenda yang telah disusun Bansmus dapat disetujui dan menjadi keputusan DPRD,’’ demikian Zamhari. 

Perlud ketahui, berdasarkan Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-30 Tahun 2025 tentang Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko, dapat diketahui beberapa item Raperda yang harus diselesaikan tahun ini, yakni: 

1. Raperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan, Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.

2. Raperda tentang Pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

3. Raperda tentang perubahan badan hukum perusahaan umum daerah Bank Prekreditan Rakyat Mukomuko menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Bank Mukomuko.

4. Raperda tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko ke PDAM Mukomuko. 

BACA JUGA:Hadis YS Sang Pelopor Pemekaran Kabupaten Mukomuko

BACA JUGA:Di Tengah Dinamika Ekonomi Global, BRI Catatkan Laba Rp13,8 triliun

5. Raperda tentang Pembentukan Desa Talang Makmur di Kecamatan Malindeman

6. Raperda tentang penyelenggaraan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Mukomuko

7. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Mukomuko 2025-2029. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: