Dinas Perkim Mukomuko Segera Proses Pengadaan Tanah Fasilitas Umum Program 2025

Dinas Perkim Mukomuko Segera Proses Pengadaan Tanah Fasilitas Umum Program 2025

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Program kegiatan pengadaan tanah fasilitas umum oleh Pemerintah Kabupaten MUKOMUKO, Provinsi Bengkulu tahun 2025, segera diproses. 

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu selaku satuan kerja yang membidangi pengadaan tanah, menargetkan proses pengadaan tanah fasilitas umum dapat disegerakan. 

‘’Senin tanggal 28 April besok, kami mengundang tim untuk menggelar rapat kedua, persiapan proses pengadaan tanah fasilitas umum di daerah,’’ kata Kepala Dinas Perkim Kabupaten Mukomuko, Suryanto, S.Pd di Mukomuko, Sabtu, 26 April 2025. 

BACA JUGA:Mengenal 6 Suku Asli Bengkulu, Suka Rejang Menyebar di 5 Kabupaten

BACA JUGA:Mukomuko Gelar Lomba Bikin Konten Video Literasi 2025, Tema Budaya Membaca

Suryanto menyampaikan, pasca kebijakan efisiensi APBD, persiapan anggaran untuk pengadaan tanah fasilitas umum tahun 2025 masih tersedia sebesar Rp1,4 miliar.

Dari pagu dana yang tersedia, bakal direalisasikan untuk dua kegiatan. Pengadaan tanah fasilitas umum peralihan jalan Bandar Udara (Bandara) Mukomuko dan tanah lokasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). 

Dikatakan Suryanto, dalam proses pengadaan tanah fasilitas umum, ada bebeapa hal yang menjadi pertimbangan. Pertama objek tanah, kemudian kelengkapan administrasi dan status tanah, dan kesiapan pemilik lahan. 

Berkaitan dengan hal tesebut, sebelumnya telah dilakukan pengecekan kesiapan lokasi, administrasi dan persyaratan. 

Ia menegaskan, untuk pengadaan tanah Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), secara administrasi dapat dikatakan telah memenuhi syarat. Berkemungkinan untuk tanah TPST ini akan disegerakan diproses. 

‘’Tanah lokasi peralihan jalan Bandara masih ada bebeapa persyaratan yang mesti dilengkapi. Untuk tanah TPST ini, secara persyaratan telah memenuhi syarat. Meski demikian, tim akan rapat terlebih dulu membahas mengenai persiapan ini,’’ ujarnya.

BACA JUGA:Diterima, Laporan Pansus LKPj Bupati Mukomuko Tahun Anggaran 2024 Disepakati Jadi Keputusan DPRD

BACA JUGA:Efisiensi APBD Mukomuko Final, Anggota Dewan Tumbuh Kecewa, Ini Penyebabnya

Suryanto juga menyampaikan, setelah rapat kedua, tim pengadaan tanah yang juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Mukomuko ini akan dilanjutkan dengan agenda peninjauan lokasi tanah TPST yang telah direncanakan semula di Desa Sibak, Kecamatan Ipuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: