BKPSDM Mukomuko Tanggapi Keluhan ASN Terkait Penerapan Absensi Online

BKPSDM Mukomuko Tanggapi Keluhan ASN Terkait Penerapan Absensi Online

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Niko Hafri, SH., MH--

‘’Memang mempedomani Perbup sebelumnya, mereka juga harus mengisi absen 3 kali pada setiap hari kerja. Ini perlu penyempurnaan, dan kami saat ini sedang menyusun draf Perbupnya,’’ terang Niko Hafri.  

Sebelumnya, Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari didampingi Wakil Ketua I Wisnu Hadi, SE dan Wakil Ketua II Damsir, SH beserta dua anggota dewan lainnya, menyatakan bahwa pihaknya mendorong eksekutif segera untuk melakukan evaluasi terhadap pemberlakuan absensi online tersebut. 

BACA JUGA:Dewan Mukomuko Minta Evaluasi Kembali Penerapan Absensi Online bagi Guru, Penyuluh dan Nakes

BACA JUGA:Masih Ketakutan, Korban Tenggelam Mengaku Dibawa Makhluk Besar Hitam Tinggi

Dikatakan Zamhari, prinsip penekanan disiplin pegawai dengan menerapkan absensi online didukung penuh. Namun dalam pelaksanaannya, jangan sampai menimbulkan kesan memberatkan. 

‘’Kami sepakat, dan meminta absensi online ini dievaluasi kembali. Agar dapat mengetahui kelemahan dan kekurangannya,’’ kata Zamhari diamini dua unsur pimpinan. 

Seperti diketahui, kata Zamhari, guru ASN masing-masing mereka telah ditetapkan jam wajib mengajar, dan itu telah disinkronkan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 

‘’Yang kita tahu kalau untuk guru, jam wajib mengajar per minggu sudah ditetapkan. Mereka mulai masuk pukul 07.30 WIB dan pulang paling lama pukul 14.00 WIB. Kalaulah mereka diharuskan kembali mengisi absen jam 16.00 sore, artinya mereka harus kembali ke sekolah setelah jam pulang kerja. Inikan perlu dievaluasi,’’ kata Zamhari. 

Sama halnya dengan petugas PPL atau penyuluh, kebanyakan dari mereka melaksanakan tugas lapangan. 

‘’Begitu juga dengan tenaga penyuluh, ini juga harus ada pengecualian. Tidak mesti mereka harus absen 3 kali setiap hari kerja,’’ imbuhnya.

Tidak hanya itu, pengaturan absensi terhadap tenaga kesehatan juga mesti diperhitungkan. Menurut Zamhari, hal yang perlu diperhitungkan para tenaga kesehatan, dimana pada umumnya mereka bekerja sistem shift.

‘’Jadi kami dewan sepakat pemberlakuan absensi terhadap 3 unsur ASN ini, guru, tenaga penyuluh dan tenaga kesehatan kembali dievaluasi. Jangan sampai ada kesan memberatkan mereka dalam pemberlakuan absensi tersebut,’’ pintanya.    

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Mukomuko, Wisnu Hadi, SE. Menurut Wisnu Hadi, pemberlakuan absensi online bagi ASN juga patut diatur secara khusus bagi ASN tertentu. 

‘’Untuk guru, jelas beban jam wajib mengajar mereka sudah diatur, lebih lagi yang sertifikasi. Begitu juga dengan penyuluh, mereka dituntut lebih banyak dilapangan mendampingi masyarakat. Yang lebih rumit lagi dalam penerapan absensi online ini, bagi tenaga kesehatan. Untuk itu, kami menyarankan segera dilakukan evaluasi untuk perbaikan sistem dan layanan,’’ demikian Wisnu Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: