Pejabat Dengan Ciri-Ciri Ini Akan Langsung Dimutasi Usai Lebaran

Pejabat Dengan Ciri-Ciri Ini Akan Langsung Dimutasi Usai Lebaran--Sumber Foto : Dok. Radar Mukomuko
BACA JUGA:Pengumuman RKA ke SIRUP Paling Lambat per 31 Maret Mendatang, OPD Kembali Diminta Lakukan Percepatan
Untuk diketahui, sesuai Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Pasal 162 ayat (3) UU Pilkada menyatakan, “Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri”.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: