Bupati Mukomuko Bolehkan Bawa Mobnas Mudik, Karena Ada Unsur Keimanannya

Bupati Mukomuko Bolehkan Bawa Mobnas Mudik, Karena Ada Unsur Keimanannya--Sumber Foto : Amris/Radarmukomuko.com
RMONLINE.ID - Di beberapa daerah pejabat atau ASN dilarang membawa mobil dinas (Mobnas) saat mudik lebaran atau dilakukan pembatasan untuk mudik dalam provinsi di bolehkan.
Namun untuk Kabupaten Mukomuko, dinyatakan pejabat boleh pulang mudik lebaran menggunakan mobil dinas, jika terpaksa, lantaran tidak ada kendaraan pribadi yang bisa digunakan.
Syarat pentingnya lagi, dilarang keras mengisi bahan bakar minyak (BBM) mobil dinas menggunakan pertalite atau solar yang disubsidi pemerintah.
Bupati Mukomuko, H.Choirul Huda,SH kepada wartawan mengatakan sebetulnya membawa kendaraan dinas pulang mudik tidak disarankan.
BACA JUGA:Warga Mukomuko Rela Antrian Berjam-jam Beli Gas 3 Kilogram
BACA JUGA:Lebaran Segera Tiba, Berikut Tips Mencukur Kumis Agar Rapi dan Tumbuhnya Lama
Bupati Mukomuko Bolehkan Bawa Mobnas Mudik, Karena Ada Unsur Keimanannya--Sumber Foto : Amris/Radarmukomuko.com
Namun ia juga tidak melarang dengan tegas, boleh dibawa jika memang terpaksa, tidak ada kendaraan pribadi lagi yang bisa digunakan, sementara harus mudik lebaran.
"Sebaiknya tidak dan jika dapat jangan gunakan Mobas, kalau memang terpaksa tidak ada kendaraan pribadi, ya boleh tapi jangan gunakan BBM subsidi," ka Huda.
Alasannya memberi kelonggaran karena, mudik merupakan kegiatan silaturahmi yang juga bagian dari kedinasan seorang pejabat dan punya nilai keimanan atau kebenaran.
Jangan sampai karena tidak ada lagi kendaraan pribadi yang bisa ditumpangi akhirnya tidak mudik, hingga menyebabkan sulaturahmi terputus.
BACA JUGA:Hari Ini Terakhir PNS Ngantor, Lebaran Kemungkinan Serentak Senin
BACA JUGA:Pengumuman RKA ke SIRUP Paling Lambat per 31 Maret Mendatang, OPD Kembali Diminta Lakukan Percepatan
Maka dikatakannya, mudik untuk silaturahim bagian dari iman dan itu religi. Sebab setelah puasa orang berharap diampuni segala dosanya oleh Allah SWT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: