Ciri-Ciri Pekerja Yang Berhak Menerima THR Jelang Idul Fitri

Ciri-Ciri Pekerja Yang Berhak Menerima THR Jelang Idul Fitri--
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT),
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Buruh harian
- Pekerja rumah tangga
- Tenaga honorer hingga pekerja outsourching.
Dalam surat edaran disebutkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: