Jangan Salah Paham: Ini 5 Golongan yang Dikasih ‘Kelonggaran’ Tidak Puasa Ramadan, Sesuai Syariat

Jangan Salah Paham: Ini 5 Golongan yang Dikasih ‘Kelonggaran’ Tidak Puasa Ramadan, Sesuai Syariat

Jangan Salah Paham: Ini 5 Golongan yang Dikasih ‘Kelonggaran’ Tidak Puasa Ramadan, Sesuai Syariat--

RMONLINE.ID – Ramadan, bulan suci yang dinanti, merupakan waktu di mana umat Muslim berbondong-bondong meningkatkan ibadah, terutama puasa. Namun, Allah SWT yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, memberikan keringanan bagi hamba-Nya yang berada dalam kondisi tertentu. Keringanan ini bukan bentuk pengecualian semata, melainkan manifestasi dari keadilan dan kebijaksanaan-Nya dalam syariat Islam.

Artikel ini akan mengupas tuntas 5 kondisi yang membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa, disertai penjelasan yang lebih mendalam dan contoh-contoh konkret agar mudah dipahami. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan yang komprehensif, sehingga umat Muslim dapat menjalankan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat.

1. Sakit yang Membahayakan: Bukan Sekadar Flu Ringan

Keringanan tidak berpuasa diberikan bagi mereka yang menderita sakit yang dapat diperparah atau memperlambat kesembuhannya jika tetap berpuasa. Contohnya, seseorang dengan penyakit maag kronis yang berisiko mengalami perdarahan lambung jika tidak makan dalam waktu lama, atau pasien diabetes yang memerlukan asupan makanan dan obat secara teratur.

BACA JUGA:Rekomendasi Roti Kaya Akan Nutrisi yang Bisa Dikonsumsi Setiap Hari Selama Puasa

BACA JUGA:5 Jenis Pisang Terbaik yang Cocok untuk Diolah Menjadi Kolak

* Contoh Kasus: Seorang pasien yang baru menjalani operasi besar dan masih dalam masa pemulihan, yang diharuskan mengonsumsi obat-obatan secara rutin dan menjaga asupan nutrisi untuk mempercepat penyembuhan. Dalam kondisi ini, berpuasa justru akan memperlambat proses penyembuhan, sehingga diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

* Penting untuk diperhatikan bahwa sakit yang dimaksud bukan sekadar flu ringan atau sakit kepala yang umum terjadi saat berpuasa. Diperlukan pertimbangan medis yang matang, sebaiknya dari dokter yang terpercaya, untuk menentukan apakah kondisi sakit tersebut benar-benar membolehkan seseorang untuk tidak berpuasa.

2. Musafir (Orang yang Bepergian Jauh): Keringanan dalam Perjalanan

Keringanan bagi musafir diberikan dengan syarat perjalanan yang ditempuh mencapai jarak minimal 80,64 kilometer (menurut mayoritas ulama). Perjalanan ini juga harus dilakukan dengan tujuan yang mubah (tidak melanggar syariat).

* Contoh Kasus: Seorang karyawan yang harus melakukan perjalanan dinas antar kota dengan jarak tempuh lebih dari 80 kilometer, atau seorang mahasiswa yang pulang kampung untuk liburan dengan jarak yang sama. Dalam kedua kasus ini, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama perjalanan.

* Namun, jika perjalanan tersebut dilakukan dengan tujuan yang maksiat, seperti berziarah ke tempat-tempat yang diharamkan, maka keringanan ini tidak berlaku.

3. Perempuan Hamil dan Menyusui: Prioritas Kesehatan Ibu dan Anak

Kekhawatiran terhadap kesehatan ibu dan bayi menjadi alasan utama diberikannya keringanan bagi perempuan hamil dan menyusui. Jika seorang ibu hamil atau menyusui merasa khawatir bahwa puasa akan berdampak buruk pada dirinya atau bayinya, maka ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: