Mohon Bersabar! DAK Jalan Dinas PUPR Mukomuko Dipangkas Habis Oleh Pusat

Mohon Bersabar! DAK Jalan Dinas PUPR Mukomuko Dipangkas Habis Oleh Pusat

Mohon Bersabar! DAK Jalan Dinas PUPR Mukomuko Dipangkas Habis Oleh Pusat--Sumber Foto : Amris/Radarmukomuko.com

Terdapat 7 (tujuh) komponen yang harus dicermati untuk dilakukan efisiensi sesuai Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025. 

Pos-pos anggaran yang berimbas yaitu:

- Membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar/focus group discussion;

- Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%;

- Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional;

- Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur;

- Memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya;

- Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga; dan

- Melakukan penyesuaian APBD Tahun aggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: