Warung Masih Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg, Disperindag Perketat Pengawasan

Warung Masih Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg, Disperindag Perketat Pengawasan

Warung Masih Boleh Jual Gas Elpiji 3 Kg, Disperindag Perketat Pengawasan--Sumber Foto : RADARMUKOMUKO.COM

"Kebijakan pemerintah, kalau warung mau menjual elpiji 3 kg bisa tetapi harus menggurus izin menjadi pangkalan," katanya. 

Dia mengungkapkan, bahwa selama ini warung menjual gas elpiji 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET) dan harga tersebut memberatkan warga miskin di daerah ini. 

Untuk itu, katanya, warung bisa menjual gas elpiji 3 kg asal ada izin membuka atau menjadi pangkalan gas elpiji dengan cara menggurus persyaratan seperti nomor induk berusaha (NIB) dan mereka bisa menggurus itu di agen masing-masing. 

Ia menyebutkan, sesuai SK Gubernur Bengkulu HET gas elpiji 3 kg di wilayah Kecamatan Ipuh sebesar Rp22 ribu per tabung, Kecamata  Teramang Jaya Rp23 ribu, Kecamatan Penarik Rp24 ribu, Kecamatan Kota Mukomuko Rp24 ribu, dan Kecamatan Lubuk Pinang Rp25 ribu.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: