Penyusunan RKP Desa 2025 Molor, DPMD Mukomuko: Baru 113 Desa

Penyusunan RKP Desa 2025 Molor, DPMD Mukomuko: Baru 113 Desa

Penyusunan RKP Desa 2025 Molor, DPMD Mukomuko: Baru 113 Desa--

MUKOMUKO, RADARMUKOMUKO.COM – Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa di Kabupaten Mukomuko untuk program kegiatan tahun 2025, molor. 

Buktinya, hingga kini baru tercatat 113 dokumen RKPD desa yang diajukan ke Bagian Hukum Sekdakab Mukomuko untuk diverifikasi. 

‘’Berdasarkan data informasi yang kita terima, baru 113 desa yang melakukan proses penyusunan RKP Desa tahun 2025. Selebihnya belum. Sejumlah RKP Desa itu sudah di Bagian Hukum untuk diteliti kembali,’’ kata Sekretaris DPMD Kabupaten Mukomuko Abdul Hadi, S. Sos ketika ditemui di Mukomuko, Kamis, 2 Januari 2025. 

Di Kabupaten Mukomuko terdapat 148 desa yang diharuskan melakukan penyegeraan penyusunan RKP Desa. Dikatakan Abdul Hadi, dari informasi yang dihimpun dari pihak kecamatan, masih terdapat desa yang sama sekali belum bergerak melakukan tahapan penyusunan RKP Desa.

BACA JUGA:Jumlah Armada Nelayan di Kabupaten Mukomuko 720 Unit, Didominasi Perahu Mesin Tempel

BACA JUGA:Bantuan Dana Daerah ke Partai Politik di 2025 Naik Hingga 100 Persen 

‘’Sesuai skema waktu, saat ini bukan lagi masa penyusunan RKP Desa, akan tetapi sudah memasuki tahapan penyunan APBDes dan penetapan APBDes. Mau bilang apa, coba. RKP saja belum selesai, bagaimana dengan Perdes APBDesnya,’’ kata Abdul Hadi. 

Seyogianya, RKP Desa untuk penyelenggaraan program kerja dan anggaran tahun 2025 telah ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes) paling lambat pada September 2024 lalu. Secara skedul, pembahasan RKP Desa ini telah dimulai sejak Juni hingga September lalu. 

Seiring dengan RKP Desa untuk kegiatan tahun 2025, kata Abdul Hadi, pihak desa mestinya juga harus menyelesaikan Daftar Usulan RKP (DU RKP) Desa untuk program kerja tahun 2026. 

‘’RKP Desa ini menjadi dasar penyusunan dan penetapan Perdes APBDes. Molornya disini, RKP saja belum selesai, bagaiaman menyusun Rancangan Perdes APBDes,’’ kata Abdul Hadi. 

BACA JUGA:Bukan Sebagian, Dirut RSUD Sebut Seluruh Satpam Dirumahkan

BACA JUGA:Pesan Dinas Pariwisata Untuk Pengunjung dan Pengelola Lokasi Wisata

Disisi lain, Abdul Hadi menyebutkan, ada beberapa persoalan yang dihadapkan desa dalam penyusunan RKP Desa, sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan penyusunan.

Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan gambar pada RKP Desa, tidak hanya melibatkan Tenaga Ahli, para pendamping desa. Akan tetapi secara peraturan juga diharuskan melibatkan tenaga teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: