Dewan Tinjau Proyek RTH Mukomuko, Sarankan Perapian

Dewan Tinjau Proyek RTH Mukomuko, Sarankan Perapian

Dewan Tinjau Proyek RTH Mukomuko, Sarankan Perapian --

‘’Kritikan dan saran itu bagian dari kepedulian, dan ini kami ucapkan terima kasih banyak kepada Komisi III dan masyarakat yang turut peduli memperhatikan pembangunan ini. Perlu kami sampaikan, semua item fisik pada kegiatan RTH ini dapat diselesaikan tepat waktu,’’ kata Budiyanto. 

Pun demikian, berkaitan dengan saran dan masukan untuk perbaikan bangunan yang diterima, pihaknya segera memerintahkan rekanan kontraktor untuk menindaklanjutinya. 

‘’Saran perapian pada pasangan vaping block, dan itu segera kita minta kepada rekanan kontraktor. Bukti perapian ini juga akan kita sampaikan ke dewan Komisi III sebagai mitra dinas,’’ kata Budiyanto.  

Perlu disampaikan, ada beberapa item kegiatan yang berhasil dilaksanakan dalam kesatuan pekerjaan RTH, meliputi pekerjaan persiapan pasangan, pembuatan papan kegiatan, biaya mobilisasi dan sewa barang. 

Kemudian, ada kegiatan dalam stripping atau pembersihan lokasi lahan. Kemudian kegiatan bekisting. Bekisting ini berupa kegiatan betonisasi untuk penahan beban permukaan pada areal RTH.  

Pekerjaan bekisting yang dimaksudkan, berupa pembuatan plat duiker, pembangunan area parkir kendaraan dengan menggunakan vaping blok, dan areal jogging track.

Selain itu, kegiatan penghijauan atau penanaman pohon pelindung tempat berteduh bagi pengunjung.  Yakni penanaman tanaman kelengkeng, jeruk, matoa, tabebuya, ada mangga, durian, rambutan dan cempaka taman. 

Menurut Budiyanto, dari item pekerjaan tersebut semuanya telah berhasil dituntaskan tepat waktu. Meski demikian, pihaknya juga meminta kepada rekanan untuk melakukan perapian dengan menambah waktu pekerjaan selama 2 hari. 

‘’Untuk perpanjangan waktu dua hari pekerjaan, rekanan juga dibebankan denda keterlambatan,’’ ujarnya. 

Perlu disampaikan juga, pembangunan RTH ini bagian dari langkah ke depan bagi daerah untuk memenuhi persyaratan pengajuan penilaian Adipura. 

Dikatakan Budiyanto, selama ini Pemerintah Kabupaten Mukomuko belum bisa memenuhi persyaratan penilaian piala Adipura, karena belum tersedianya areal RTH. 

‘’Mudah-mudahan, dengan adanya areal RTH ini, Kabupaten Mukomuko kedepan berkesempatan mendapatkan piala Adipura, karena ini salah satu persyaratan yang harus dipenuhi daerah,’’ demikian Budiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: