Kantor DPRD Kepahiang Digeledah Jaksa, Ruang Keuangan Disegel
Kantor DPRD Kepahiang Digeledah Jaksa, Ruang Keuangan Disegel--Sumber Foto : rbtv.disway.id
RMONLINE.ID - Selasa 10 Desember 2024, Kejaksaan negeri Kapahiang menggeledah kantor DPRD Kepahiang, Bengkulu. Kegiatan ini tindaklanjut dari penanganan dugaan korupsi yang sedang berjalan oleh penyidik.
Selama proses penggeledagan tim kejaksaan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah lemari dan juga laci di ruangan Sekwan DPRD Kepahiang.
Dilansir dari Radarkepahiang.id sejumlah dokumen dan berkas yang diduga penting, ikut cek satu persatu.
Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, MH dan Kasi Intel Kejari Kepahiang, Nanda Hardika, MH.
Setelah penggeledahan, ruang bendahara Keuangan Sekwan DRPD Kepahiang disegel jaksa Kejari Kepahiang.
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Tambah Anggaran, Siswa Madrasah Tetap Kebagian Seragam Sekolah Gratis 2025
BACA JUGA:Pemerintah Distribusikan 136,71 Ton Beras Bantuan Pangan ke Mukomuko
Penyidik membentangkan segel warna merah dan putih bertuliskan Kejari RI. Penyegelan dilakukan seiring penggeledahan berikut penyitaan yang dilakukan penyidik di ruang Sekwan sejak, pukul 13.45 WIB.
Usai menggeledah ruang Sekwan, tim dibagi 2 juga melakukan penggeledahan ke 2 bendahara. Yakni, di Desa Tebat Monok dan Barat Wetan Kabawetan.
"Tim kita bagi 2 juga lakukan penggeledahan ke rumah bendahara," kata Kasi Pidsus.
Sebelumnya, mulai dari loker kerja, berkas-berkas yang ada di ruang Sekwan tak luput dari pemeriksaan.
BACA JUGA:Jalan Desa Tunggal Jaya Mukomuko Batal Dibangun
BACA JUGA:Daftar Kendaraan Yang Diprediksi Terkena Tarif PPN 12 Persen
Tim juga menggeledah ruang Bidang Umum dan Arsip di lingkungan Sekwan Kepahiang.
Belum ada informasi terkait dokumen apa saja yang telah dipisahkan itu, namun diduga kuat dokumen-dokumen itu memiliki kaitan dengan adanya dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kepahiang yang saat ini sudah naik status menjadi penyidikan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: