Sapuan - Wasri Masih Menjabat Bupati Mukomuko Hingga Februari 2025

Sapuan - Wasri Masih Menjabat Bupati Mukomuko Hingga Februari 2025

Sapuan - Wasri Masih Menjabat Bupati Mukomuko Hingga Februari 2025--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

RMONLINE.ID - Hasil pemilihan bupati Mukomuko sudah hampir dipastikan calon petahana atau incumbent kalah, adapun sebagau pemenang hasil hitungan cepat pasangan Choirul Huda - Rahmadi AB. 

Namun perlu diketahui, walau kalah Bupati Mukomuko Sapuan dan wakil bupati Wasri masih berkuasa penuh atau menjabat sebagai bupati hingga februari 2025 mendatang.

Artinya jika dihitung dari sekarang, masa berkuasa Sapuan - Wasri sekitar 2 hingga 3 bulan lagi.

Adapun jadwal pelantikan kepala daerah terpilih tercantum dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

BACA JUGA:Dana Insentif Desa untuk 30 Desa di Mukomuko Sudah Cair

BACA JUGA:Sapuan - Wasri Akui Keunggulan Choirul Huda - Rahmadi, Pilkada Selesai

Pasal 22A menyebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. 

Sementara itu, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025. 

Pasal 2A PP Nomor 80 Tahun 2024 menjelaskan, jadwal pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada dilaksanakan serentak pada 27 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU.

Bagi bupati atau wali kota hasil pilkada, pelantikan dilakukan serentak pada 30 hari kerja setelah hari terakhir penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU. 

Namun, pelantikan kepala daerah dapat digelar melewati tanggal tersebut dengan pertimbangan atau alasan meliputi, terjadi perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Choirul Huda - Rahmadi Umumkan Kemenangan Untuk Bupati Mukomuko

BACA JUGA:Hasil Hitungan Cepat, Choirul Huda - Rahmadi Unggul

Kemudian terjadi putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Keadaan memaksa (force majeure) yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan pelantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: