Penghentian Kampanye Paslon Nomor 3 Sapuan – Wasri Sikap Gegabah, Pengamat : Pelajari Dulu Soal Cuti Kampanye
Pemerhati Hukum Tata Negara Kabupaten Mukomuko Muslim Chaniago, SH., MH --Sumber Foto : RMOnline.id
Kemudian, perihal ini juga dipertegas Kembali sesuai dengan, pada Pasal 7 Ayat (2) Pelaksana Tugas Gubernur, Pelaksana Tugas Bupati, dan Pelaksana Tugas Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir pada saat:
a. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota selesai menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara;
b. Ditunjuknya Pelaksana Harian Gubernur, Pelaksana Harian Bupati dan Pelaksana Harian Walikota; atau
c. Dilantiknya Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
‘’Jadi, kami melihat keputusan penghentian kampanye terhadap pasangan calon Nomor 3 Sapuan – Wasri tidak memiliki landasan hukum yang kuat, dan dapat merugikan paslon kami,’’ demikian Ali Akbar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: