Dilarang KPU, Paslon Bupati Nomor 3 Sapuan - Wasri Tetap Turun Silaturahmi

Dilarang KPU, Paslon Bupati Nomor 3 Sapuan - Wasri Tetap Turun Silaturahmi

Dilarang KPU, Paslon Bupati Nomor 3 Sapuan - Wasri Tetap Turun Silaturahmi --Sumber Foto : Facebook/Bupati Sapuan

Dalam poin keenam putusan Menteri dalam negeri Nomor 100.2.2.3.3798 tahun 2024 tentang penunjukan pejabat bupati pada Privinsi Bengkulu dijelaskan, "Putusan menteri ini berlaku pada saat bupati dan wakil bupati pada Provinsi Bengkulu menjalankan cuti diluar tanggungjawab negara untuk melaksanakan kampanye pada Pilkada serentak tahun 2024 sampai dengan bupati dan wakil bupati selesai cuti diluar tanggungjawab negara".

Sapuan juga mengatakan, seharusnya jika memang surat cuti diluar tanggungjawab negara tidak cukup dan harus ada surat izin kampanye, pihak KPU memberitahu dari awal. Tapi Sapuan meyakini keputusan Mendagri lebih tinggi dari keputusan KPU kabupaten.

"Kita sudah cuti diluar tanggungjawab negara, sebagai calon yang sah, hak kami melakukan kampanye. Saya minta pahami aturan secara utuh," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: