Waw! Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri
Waw! Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri--Sumber Foto : setneg.go.id
RMONLINE.ID - Presiden Indonesia ke 8 Prabowo Subianto sudah menetapkan dan melantik kabinetnya. Total ada 48 menteri dan 5 kepala badan serta 56 orang wakil menteri.
Sudah pasti berada dalam kabinet merah putih Prabowo - Gibran merupakan kebanggaan dan sebuah capaian yang cukup baik.
Yang pasti menteri dan pejabat setingkat menteri serta wakilnya menerima kompensasi yang memadai, seperti gaji pokok dan tunjangan selama menjabat.
Dilansir gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
BACA JUGA:Sosok Putra Bengkulu Yandri Dilantik Jadi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Sementara untuk gaji wamen, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.
Menteri-menteri yang mengisi kabinet pemerintahan dan membantu presiden di berbagai bidang juga mendapatkan tunjangan.
Tunjangan menteri diatur melalui Keputusan presiden (Keppres) Nomor 86 Tahun 2001 tentang perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2000, menteri negara mendapat gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.
Artinya seorang menteri negara akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulannya, belum termasuk tunjangan operasional.
BACA JUGA:Ekonomi Masyarakat Mukomuko Tumbuh, Angka Kemiskinan Menurun, Pelaku UMKM Menjamur
BACA JUGA:Prabowo Ingin Indonesia Menjadi Lumbung Pangan Dunia, Petani Bakal Bahagia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: