Calon Bupati Boleh Habiskan Dana Rp 16,8 Miliar Untuk Kampanye

Calon Bupati Boleh Habiskan Dana Rp 16,8 Miliar Untuk Kampanye

Calon Bupati Boleh Habiskan Dana Rp 16,8 Miliar Untuk Kampanye--Sumber Foto : Facebook/KPU Kabupaten Mukomuko

- Untuk bahan kampanye seperti selebaran, brosur, poster dan lainnya maksimal dibolehkan senilai Rp 1 miliar lebih

- Kemudian maksimal biaya untuk kampanye di media sebanyak Rp 200 juta.

Diminta tanggapannya soal maksimal dana kampanye yang boleh digunakan calon ini, Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo tidak mempersoalkan.

Yang ditekankan dilarang melakukan money politik atau membagikan uang kepada pemilih. Kalau biaya kampanye digunakan untuk APK, biaya operasional dan biaya kampanye lainnya silahkan saja.

"Dengan kebutuhan APK dan operasional sangat realistis dana kampanye itu besar, tapi jangan pernah melakukan money politik," pungkas Teguh.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: