Jangan Tunda Lagi, Samsat Akan Blokir STNK Kendaraan yang Menunggak Pajak, Cek Status STNK Anda Sekarang!

Jangan Tunda Lagi, Samsat Akan Blokir STNK Kendaraan yang Menunggak Pajak, Cek Status STNK Anda Sekarang!

Jangan Tunda Lagi, Samsat Akan Blokir STNK Kendaraan yang Menunggak Pajak, Cek Status STNK Anda Sekarang!--Sumber Foto : Suarapemerintah.id

RMONLINE.IDSamsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) di seluruh Indonesia bersiap mengambil langkah tegas terhadap pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemblokiran registrasi kendaraan secara besar-besaran akan dilakukan bagi mereka yang tidak memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Samsat menegaskan bahwa pemblokiran akan dilakukan tanpa pandang bulu, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Pemilik kendaraan yang STNK-nya diblokir tidak akan bisa melakukan perpanjangan STNK, membayar PKB, atau melakukan balik nama kendaraan. Kendaraan yang diblokir juga berpotensi untuk disita oleh petugas jika terjaring razia di jalan raya.

BACA JUGA:Bupati Sapuan Lepas Keberangkatan Atlet Sepakbola IDCT Tingkat Nasional dari Mukomuko

BACA JUGA:Bappebti Serahkan Lisensi PFAK Pada 3 Perusahaan Penjual Aset Kripto

Samsat mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk segera melakukan perpanjangan STNK dan membayar PKB sebelum batas waktu yang ditentukan. Hal ini untuk menghindari sanksi pemblokiran yang akan merugikan pemilik kendaraan.

Pemblokiran STNK akan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama akan menyasar kendaraan yang menunggak PKB lebih dari dua tahun. Selanjutnya, pemblokiran akan dilakukan untuk kendaraan yang menunggak PKB lebih dari satu tahun.

Samsat berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan. Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Masyarakat yang ingin mengetahui status pembayaran PKB kendaraannya dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) atau datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

BACA JUGA:Politik Uang Sulit Dicegah, Bawaslu Berharap Paslon Bupati Saling Awasi

BACA JUGA:Tak Selalu Tertinggal! Inilah Ide Usaha Rumahan di Desa yang Bisa Kalian Coba untuk Pemula

Samsat juga mengingatkan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan melalui berbagai kanal pembayaran, seperti bank, minimarket, atau aplikasi pembayaran online.

Dengan adanya langkah tegas ini, Samsat berharap dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Hal ini akan berdampak positif bagi pembangunan negara dan peningkatan pelayanan publik.

Samsat mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan untuk tidak menunda-nunda pembayaran PKB. Segera lakukan perpanjangan STNK dan bayar PKB Anda untuk menghindari sanksi pemblokiran.* 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: