Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Wajib Cuti Selama Masa Kampanye

Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Wajib Cuti Selama Masa Kampanye

Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Wajib Cuti Selama Masa Kampanye--Sumber Foto : Facebook/Prokompim Mukomuko

RMONLINE.ID - Menghindari penyalahgunaan jabatan atau penggunaan fasilitas negara saat berkapanye, maka calon petahana atau incumbent yang maju kembali pada Pilkada 2024 wajib cuti selama masa kampanye.

Artinya, Bupati Mukomuko, H. Sapuan dan wakil Bupati Wasri harus cuti atau melepas jabatannya sementara selama kapanye, karena keduanya kembali mencalon.

Keharusan cuti bagi kepala daerah yang mencalon ini diatur dalam Pasal 70 Ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, di mana calon petahana selama masa kampanye harus cuti di luar tanggungan negara.

BACA JUGA:Seleksi CPNS Pemkab Mukomuko 2024, Dibutuhkan 5 Orang Baru Terisi 3 Pelamar

BACA JUGA:Belum Ditetapkan Calon, Bawaslu Mulai Tempel Ketat Sapuan - Wasri

Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo mengatakan berpedoman dengan UU yang ada, maka petahana wajib mengundurkan diri selama masa kampanye.

Terkait kemungkinan bupati dan wakil bupati hanya cuti saat berkampanye, Teguh mengaku belum ada dasar yang mengatur tentang itu.

Biasanya, PKPU tetap merujuk dengan Undang-Undang, tidak mungkin PKPU mengatur kampanye calon keluar dari ketetapan undang-undang yang lebih tinggi.

"Pedoman kita saat ini adalah Undang-undang, maka dipastikan incumbent harus cuti selama masa kampanye, bukan pada saat berkampanye saja," kata teguh.

BACA JUGA:Sebanyak 8.130 Siswa di Mukomuko Bakal Terima Seragam Sekolah Gratis Program Sapuan – Wasri

BACA JUGA:Diserahkan ke BKSDA, Perangkap Buaya Milik Dinas LH Belum Pernah Poin

Merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 2/2024 tentang tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, masa kampanye Pilkada berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. 

Artinya mulai masa ini Mukomuko tanpa bupati depentif, untuk menutupi kekosongan jabatan kepala daerah selama ditinggal cuti, akan diisi oleh pejabat pelaksana tugas (plt) atau penjabat sementara (pjs) kepala daerah.

Sementara Bupati Mukomuko, H. Sapuan sebelumnya, menegaskan dirinya masih menunggu ketentuan terkait dengan aturan berkampanye dari KPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: