3 Paslon Bupati Masih Cacat Administrasi, Huda-Rahmadi Lengkap
3 Paslon Bupati Masih Cacat Administrasi, Huda-Rahmadi Lengkap--Sumber Foto : Amris/RMONLINE.ID
RMONLINE.ID - Seperti diketahui, terdapat empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko yang sudah mendaftar ke KPU dan dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
Namun hasil verifikasi terhadap berkas calon oleh Pokja KPU, baru satu pasangan calon yang sudah aman, karena syarat administrasi calon dinyatakan lengkap, yaitu pasangan Choirul Huda - Rahmadi AB.
Sementara tiga pasangan calon lainnya dinyatakan masih cacat administari, karena ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi dan dilakukan perbaikan.
Tiga calon yang masih catat administrasi ini yaitu, pasangan Edwar Setiawan-Ruslan, Sapuan-Wasri dan Renjes Zaetheddy-Rismanaji.
Masing-masing calon diminta segera melakukan perbaikan syarat yang kurang, karena masa perbaikan hanya sampai dengan tanggal 8 september ini, setelah itu Silon ditutup,
Salah seorang komisioner KPU Mukomuko, Deny Setiabudi,SH diminta keterangannya, membenarkan dari 4 bakal pasangan calon, baru satu yang dinyatakan lengkap administrasi, selebihnya masih perlu perbaikan.
Kekurangan administrasi ini tidak terlalu fatal, tingga dilakukan perbaikan atau dilengkapi, maka selesai, waktu masih ada.
"Kalau syarat pencalonan yang kurang, itu fatal dan tidak bisa lagi diperbaiki, kalau syarat calon memang ada masa perbaikannya, kekurangan ini biasa. Tapi ingat jangan sampai lewat tanggal 8, sebab aplikasi SILON akan terkunci," kata Deny.
BACA JUGA:Sst! Pejabat Diisukan Hadiri Pertemuan Bakal Paslon Bupati, Main 2 Kaki?
BACA JUGA:Bupati Kumpulkan Seluruh Kades dan BPD, Jabatan Diperpanjang 2 Tahun
Lanjutnya, hasil verfikasi berkas calon ini sudah disampaiknn dengan masing-masing LO bakal Paslon untuk ditindaklanjuti terhadap kekurangannya.
Setelah perbaikan, dokumen pasangan calon akan diverifikasi kembali. Walau syarat yang kurang ini tidak terlalu berat, tapi harus dilengkapi, kalau tidak bisa menyebabkan calon terkendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: