Tahukah Kamu? Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak Tahunan

Tahukah Kamu? Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak Tahunan

Tahukah Kamu? Ini 5 Jenis Kendaraan yang Tidak Dikenakan Pajak Tahunan--Sumber Foto : Pexels

RMONLINE.ID - Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu kewajiban tahunan yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan di Indonesia. 

Pajak ini menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah yang digunakan untuk berbagai keperluan pembangunan, termasuk perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Namun, tidak semua kendaraan dikenakan pajak tahunan

Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari kewajiban ini karena memiliki fungsi khusus atau berada di bawah kepemilikan lembaga tertentu yang diberikan fasilitas oleh pemerintah.

BACA JUGA:Lanjutan Program Internet Desa di Mukomuko Sentuh Sarana Pendidikan, SD, MI, MTs, MA dan RA

BACA JUGA:Sapuan – Wasri Siap Menuju Pilkada Mukomuko dengan 5 Parpol Pengusung

Dengan memahami jenis-jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa lebih cermat dalam mengelola kewajiban mereka dan memastikan bahwa mereka tidak perlu membayar lebih dari yang seharusnya. 

Artikel ini kita akan membahas lima jenis kendaraan yang tidak dikenakan pajak tahunan di Indonesia, memberikan informasi yang penting bagi pemilik kendaraan dan masyarakat umum.

1. Kendaraan Dinas Pemerintah

Kendaraan yang dimiliki dan digunakan oleh instansi pemerintah tidak dikenakan pajak tahunan. 

Hal ini berlaku baik untuk kendaraan yang digunakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Kendaraan Milik Lembaga Sosial

Kendaraan yang dimiliki oleh lembaga sosial seperti panti asuhan, yayasan, dan lembaga amal lainnya juga dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tahunan. 

Pembebasan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan sosial yang mereka lakukan.

BACA JUGA:Jangan Tertipu Penampilan, 5 Sifat Mengejutkan dari Orang yang Terlihat Judes dan Menjaga Jarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: