Aturan Baru, Kursi Parpol di DPRD Tidak Lagi Menjadi Syarat Dukungan Calon

Aturan Baru, Kursi Parpol di DPRD Tidak Lagi Menjadi Syarat Dukungan Calon

Aturan Baru, Kursi Parpol di DPRD Tidak Lagi Menjadi Syarat Dukungan Calon--Sumber Foto : CNBC Indonesia

(4) Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1 (satu) Pasangan Calon.

(5) Akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada penetapan KPU atas hasil Pemilu anggota DPRD terakhir.

(6) Akumulasi perolehan suara sah untuk setiap provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

(7) Ketentuan daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termuat dalam daftar pemilih tetap pada Pemilu atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: