Polisi Rilis Penangkapan Narkoba Terbaru Usai Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Terpilih

Polisi Rilis Penangkapan Narkoba Terbaru Usai Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Terpilih

Polisi Rilis Penangkapan Narkoba Terbaru Usai Pelantikan Anggota DPRD Mukomuko Terpilih-Istimewa-rmonline.id

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Bertepatan dengan pelantikan anggota DPRD Mukomuko terpilih periode 2024 – 2029 pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu juga menyampaikan hasil tangkapan terbaru terkait pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko, AKBP Yana Supriatna, S.IK., M. SI melalui Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang melalui rilis resmi, Selasa, 20 Agustus 2024. 

Ia menyampaikan bahwa pada Selasa, 13 Agustus 2024 lalu, pihaknya menangkap seorang pekerja swasta berinisial CW (34), asal Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko dalam kasus kejahatan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu. 

BACA JUGA:Gedung DPRD Mukomuko Dipadati Keluarga Anggota Dewan Dilantik

BACA JUGA:Sistem Pembiayaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Berubah dari Lumpsum ke At Cost

Terduga pelaku pengedar sabu –sabu ini ditangkap pada Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 15.30 WIB di kediamannya di Desa Batu Ejung.

‘’Pelaku menyimpan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu ini untuk dijual dan dipakai sendiri,’’ kata Kasat Narkoba AKP SMO Aritonang. 

Kasat Narkoba SMO Aritonang menjelaskan, penangkapan CW, tersangka pelaku peredaran Narkoba ini bermula dari informasi masyarakat. 

‘’Dari informasi yang dihimpun dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Mukomuko bergerak untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan ini, berhasil mengamankan barang bukti Narkoba diduga milik pelaku,’’ kata Kasat. 

BACA JUGA:Bupati Bangun 4 Titik Jalan Gunakan DBH Sawit, Ini Rinciannya

BACA JUGA:25 Anggota Dewan Mukomuko Dilantik, Berikut 10 Parpol Pengusungnya

Dari tangan tersangka ini, personel Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu buat alat hisap sabu-sabu, satu unit gunting, satu unit korek api gas warna merah, 1 buah jarum. 

Kemudian, juga mengamankan uang tunasi senilai Rp110.000, 1 unit handphone merek Oppo Reno 5 warna biru muda, 4 paket yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening berlis merah yang dimasukkan ke dalam pipet plastik warna hitam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: