Parpol Yang Tidak Punya Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon di Pilkada

Parpol Yang Tidak Punya Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon di Pilkada

Parpol Yang Tidak Punya Kursi di DPRD Bisa Mengusung Calon di Pilkada-Ilustrasi-Berbagai Sumber

b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut

c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut

d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: