Sistem Pembiayaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Berubah dari Lumpsum ke At Cost

Sistem Pembiayaan Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Berubah dari Lumpsum ke At Cost

Sekretaris Dewan Mukomuko, Syahrizal, SH. -Ibnu Rusdi-rmonline.id

Berdasarkan angka 6 dalam surat Kemendagri tersebut, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, ASN dan Pihak Lain dilakukan secara at cost (biaya riil).

Sedangkan pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan secara lumpsum untuk seluruh komponen biaya perjalanan dinas.

Komponen biaya perjalanan dinas jabatan sendiri terdiri atas uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan serta uang representasi perjalanan dinas sebagaimana dijelaskan pada angka 4 dalam surat tersebut.

Mengutip pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 113/PMK.05/2012, Lumpsum adalah suatu jumlah uang yang telah dihitung terlebih dahulu (pre-calculated amount) dan dibayarkan sekaligus sedangkan at cost (biaya riil) adalah biaya yang dikeluarkan sesuai dengan bukti pengeluaran yang sah.

Lebih lanjut, MA memerintahkan kepada Presiden untuk mencabut Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Putusan tersebut merupakan hasil rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada Selasa 11 Juni 2024 yang diketuai Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.

Dalam putusan itu, Mahkamah Agung juga memberi tenggang waktu 90 hari kepada Presiden RI untuk mencabut aturan tersebut, sembari menyusun produk hukum terbaru yang mengatur tentang standar pembiayaan regional. 

‘’Ya, ada tenggang waktu yang diberikan Mahkamah Agung untuk proses pencabutan selama 90 hari sejak ditetapkannya putusan. Yang kita kawatirkan apabila pembatalan terhadap regulasi ini berlaku surut, sedangkan dewan kita sudah menggunakan pembiayaan sistem lumpsum,’’ demikian Syahrizal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: