Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Mukomuko
Mantan Wakil Bupati Mukomuko Laporkan Eks Sekjen PKB Lukman Edy ke Polres Mukomuko-Istimewa-rmonline.id
Kemudian laporan serupa dilakukan oleh kader dan pengurus PKB di berbagai daerah termasuk oleh PKB Kabupaten Mukomuko.
Dilansir dari disway.id, sebelumnya mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, mengungkapkan peran Dewan Syuro PKB dikurangi berdasarkan hasil Muktamar PKB di Bali.
BACA JUGA:Pasien Diminta Laporkan Jika Berobat Diminta Uang Oleh Petugas Faskes
BACA JUGA:Minat jadi ASN di Instansi Pemerintah? Ini Formasi Lengkap Seleksi CPNS 2024, Berikut Penempatannya
Lukman mengatakan berkurangnya peran Dewan Syuro berdampak pada dinamika di internal PKB dan relasinya dengan PBNU.
Ia menyebut PKB di bawah Cak Imin telah secara sistematis mengurangi peran dan kewenangan para kiai.
Hal itu diungkapkan Lukman Edy di kantor PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024 lalu, usai memenuhi panggilan dari Tim Lima PBNU.
"Semenjak Muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan Dewan Syuro itu dihapus di dalam AD/ART, sehingga kita tidak melihat lagi peran Dewan Syuro itu, dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tapi juga tingkat DPW dan DPC," kata Lukman.
Selain itu, Lukman Edy juga sempat menyoroti keputusan dari Muktamar PKB di Bali yang sebagian besar kewenangan Dewan Syuro telah dihapus dalam AD/ART partai. Menurut dia, hal itu berakibat hilangnya eksistensi dewan syuro dalam partai tersebut dan segala kebijakan ada pada ketua umum.
"Kalau dulu bahkan itu Dewan Syuro ikut menandatangani surat-surat keputusan, kalau sekarang itu tidak ada lagi, Dewan Syuro tidak lagi menandatangani surat keputusan, tidak lagi keputusan terhadap hal-hal strategis di partai," tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: