Pemuda Ini jadi Bandar Narkoba untuk Modal Nikah, Aksi Pelaku Dihentikan Satresnarkoba Polres Mukomuko

Pemuda Ini jadi Bandar Narkoba untuk Modal Nikah, Aksi Pelaku Dihentikan Satresnarkoba Polres Mukomuko

Pemuda Ini jadi Bandar Narkoba untuk Modal Nikah, Aksi Pelaku Dihentikan Satresnarkoba Polres Mukomuko -Istimewa-rmonline.id

BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya Yang Wajib Diketahui

BACA JUGA:Parpol Belum Keluarkan Mandat, Klaim Dari Balon Bupati Hanya Gertakan

Di samping itu, RS juga mengakui dirinya mengambil langkah menjual narkoba ini untuk mencari modal untuk biaya menikah. 

‘’Ini pertama saya terlibat dalam peredaran narkoba, dan ini juga untuk mencari dana untuk modal nikah. Rencananya saya menikah pada September nanti,’’ demikian RS.

Menindaklanjuti informasi dari RS, Satresnarkoba Polres Mukomuko sigap melakukan pengembangan. Berkelang beberapa jam, Satresnarkoba Polres Mukomuko juga melakukan penangkapan atas nama pelaku berinisial ED di kediamannya. Beriku mengamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu seberat 4,13 gram siap edar dari kediaman ED.

 

ED kepada awak media, mengaku dirinya baru 2 kali terlibat dalam peredaran narkoba. Menurut pengakuannya, ia larut jadi bandar narkoba setelah tiada pekerjaan. Sebelumnya ia seorang sopir, namun sudah sepi angkutan. 

‘’Saya sopir, jadi sepi angkutan dan butuh uang. Maka saya lari jadi pengedar narkoba. Keterlibatan saya baru dua kali putaran, baru-baru ini lah,’’ kata ED.    

Satresnarkoba Polres Mukomuko Tangkap 3 Pria Berstatus Bujangan Terlibat Peredaran Narkoba            

Apresiasi kepada Satresnarkoba Polres Mukomuko dalam mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko. 

Dalam kurun 5 hari kerja, di bulan Juli 2024. Satresnarkoba Polres Mukomuko berhasil menangkap 3 orang pria berstatus bujangan yang terlibat peredaran narkoba. Ketiganya berstatus pengedar.  

Dalam konferensi pers, Selasa, 30 Juli 2024. Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH., MH didampingi Kasatresnarkoba AKP SMO Aritonang menyampaikan, bahwa dalam waktu 5 hari kerja pihaknya berhasil menangkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I. 

Menurut Wakapolres Bakit Eko Hadi Suseno, pengungkapan ini berkat kerjasama dan bantuan informasi masyarakat dengan tujuan mendukung tugas Polri dalam meberantas narkoba. 

‘’Keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang menginformasikan kepada Satresnarkoba terkait peredaran Narkotika di lingkungannya,’’ kata Bakit Eko Hadi Suseno . 

Seperti disampaikan Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang. Pertama pihaknya menangkap  pelaku inisial RA di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Terhadap pelaku RA, berhasil diamankan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: