Tiga Orang Bujang Mukomuko Ditangkap Polisi Gara-gara Edar Narkoba
Tiga Orang Bujang Mukomuko Ditangkap Polisi Gara-gara Edar Narkoba-Istimewa-rmonline.id
MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mukomuko, Polda Bengkulu berhasil menangkap 3 bujang Mukomuko, terlibat peredaran Narkotika.
Wakapolres Mukomuko Kompol Bakit Eko Hadi Suseno, SH., MH didampingi Kasatresnarkoba AKP SMO Aritonang dalam konferensi persnya, Selasa, 30 Juli 2024.
Ia menyampaikan, pelaksanaan tugas personel Satresnarkoba Polres Mukomuko pada bulan Juli 2024 untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika Golongan I di wilayah Hukum Polres Mukomuko membuahkan hasil yang signifikan. Terbukti dalam rentang waktu 5 hari dapat mengungkap 3 pelaku penyalahgunaan narkotika dengan kriteria sebagai pengedar.
BACA JUGA:Pemuda Kelahiran Jambi Dirawat, Diduga jadi Korban Penusukan di Sungai Rumbai Mukomuko
‘’Keberhasilan ini merupakan bentuk kepedulian warga masyarakat Kabupaten Mukomuko yang menginformasikan kepada Satresnarkoba terkait peredaran Narkotika di lingkungannya,’’ kata Bakit Eko Hadi Suseno .
Ketiga pelaku berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Mukomuko masih berstatus bujangan atau lajang.
Seperti disampaikan Kasatresnarkoba Polres Mukomuko, AKP SMO Aritonang. Pertama pihaknya menangkap pelaku inisial RA di Desa Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang pada Hari Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Terhadap pelaku RA, berhasil diamankan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,19 gram.
BACA JUGA:Tes CPNS dan PPPK Segera Buka, Berikut Syarat dan Ketentuannya Yang Wajib Diketahui
Kemudian, pada Kamis, 25 Juli 2024, Satresnarkoba kembali menangkap inisial RS.
Dikatakannya, RS diamankan di Des Karya Mulya, Kecamatan Pondok Suguih pada hari Kamis, 25 Juli 2024 sekira pukul 19.00 WIB. Pelaku merupakan pengedar Narkotika golongan I jenis sabu dengan barang bukti seberat 0,50 gram.
Di hari yang sama, juga melakukan penangkapan pemuda inisial ED, di Desa Tunggang, Kecamatan Pondok Suguh sekira pukul 19.30 WIB. Dengan barang Narkotika Golongan I jenis sabu yang berhasil diamankan seberat 4,31 gram.
‘’Ketiga pelaku ini merupakan pengedar, dan dijerap Pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 11 tahun penjara,’’ kata SMO Aritonang.
BACA JUGA:Parpol Belum Keluarkan Mandat, Klaim Dari Balon Bupati Hanya Gertakan
Lebih lanjut, Inisial RA 23 tahun, swasta, alamat Desa Sumber Makmur, RT.011/006/ Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: