ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Untuk Mendengarkan Visi dan Misi Calon

ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Untuk Mendengarkan Visi dan Misi Calon

ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada Untuk Mendengarkan Visi dan Misi Calon-Ilustrasi-Berbagai Sumber

- Menghadiri Deklarasi Calon

ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

BACA JUGA:Mukomuko Sikapi Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Dana BTT Bantu KPU-Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024

BACA JUGA:Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 di Mukomuko, Petugas Bakal Datangi 151 Desa dan Kelurahan

- Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana

ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

- Ikut Kampanye dengan Atribut PNS

ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

- Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara

ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

- Menghadiri Acara Partai Politik

ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

- Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon

ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

- Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: