Pengurus Baru Korpri Mukomuko Gelar Raker Penguatan Fungsi Organisasi, Apa Itu Fungsi Korpri?

Pengurus Baru Korpri Mukomuko Gelar Raker Penguatan Fungsi Organisasi, Apa Itu Fungsi Korpri?

Pengurus Baru Korpri Mukomuko Gelar Raker Penguatan Fungsi Organisasi, Apa Itu Fungsi Korpri?--

MUKOMUKO, RMONLINE.ID – Dewan pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu periode 2024 – 2029,  menggelar rapat kerja penguatan fungsi organisasi di ruang rapat Kantor Bupati Mukomuko, Selasa, 9 Juli 2024.

Pada rapat dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M.Si selaku Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Mukomuko periode 2024 – 2029, juga difokuskan kepada pengaktifan fungsi organisasi. 

‘’Hari ini, kami dewan pengurus Korpri Kabupaten Mukomuko menggelar rapat kerja, penguatan kembali fungsi organisasi,’’ kata Wakil Ketua I Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Mukomuko, Drs, H. Bustari Maler, M.Hum usai menghadiri rapat, Selasa, 9 Juli 2024, sore. 

BACA JUGA:Pemerintah Diminta Tingkatkan Pengawasan Apotek dan Toko Obat di Mukomuko, Usaha Berisiko Menengah Tinggi

BACA JUGA:Hanura Resmi Usung Wisnu Hadi Untuk Calon Bupati Mukomuko, Butuh 2 Kursi Lagi

Dalam rapat kerja ini, kata Bustari Maler, selain membahas tentang pengaktifan kembali program kerja Korpri, juga berkaitan dengan rencana persiapan pengukuhan pengurus. 

‘’Tadi juga sempat dibahas tentang persiapan pengukuhan pengurus oleh dewan pengurus Korpri provinsi. Secara jadwal, untuk pengukuhan belum. Nanti akan dikoordinasikan dulu dengan provinsi,’’ kata Bustari Maler. 

Bustari juga menjelaskan, merupakan organisasi atau wadah berhimpun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan bagian integrasi dari pemerintahan. Organisasi ini didirikan tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keppres RI Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korp Pegawai Republik Indonesia. 

Untuk kepengurusan Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Mukomuko periode 2024 – 2029, kata Bustari, dibentuk dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus Korpri Provinsi Bengkulu tertanggal 29 Februari 2024 lalu. 

Berdasarkan SK penetapan, jumlah personalia Dewan Pengurus Korpri Kabupaten Mukomuko terdiri dari 19 orang, termasuk di dalamnya Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko sebagai penasehat. 

‘’Kepengurusan baru Korpri Kabupaten Mukomuko tiada lain merupakan pejabat dan ASN daerah. Kepengurusan ini di-SK-kan oleh pengurus Korpri Provinsi Bengkulu,’’ ujarnya. 

Berkaitan dengan fungsi organisasi, Korpri meliputi 8 fungsi tetap. Sebagai satu-satunya wadah berhimpun seluruh anggota. Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa) anggota. 

Kemudian, berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara. Selanjutnya, sebagai wadah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota. 

BACA JUGA:Satu Suara Parpol Dibayar Pemerintah Rp 5.495 Per-tahun, Golkar Terbesar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: