Kejari Mukomuko Tetapkan 6 Jaksa Penuntut Kasus Dugaan Korupsi RSUD

Kejari Mukomuko Tetapkan 6 Jaksa Penuntut Kasus Dugaan Korupsi RSUD

Kejari Mukomuko Tetapkan 6 Jaksa Penuntut Kasus Dugaan Korupsi RSUD -Istimewa-rmonline.id

Ia mengatakan, selanjutnya tujuh tersangka ini dititipkan di Rutan Polres Mukomuko selama 20 hari dari tanggal 4 Juli sampai 24 Juli 2024.

Setelah dilakukan penahanan selama 20 hari, katanya, terhadap perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Ia menargetkan penelitian berkas bisa diselesaikan secepatnya agar proses kasus bisa dilanjutkan dengan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Sementara itu, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran rumah sakit daerah (RSUD) Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 sebesar Rp4,8 miliar.

Dari Kerugian negara sebesar Rp4,8 miliar tersebut, yakni belanja tidak dilaksanakan atau fiktif sebesar Rp1,1 miliar, belanja pertanggungjawaban lebih tinggi dari pengeluaran atau mark up Rp490 juta, dan belanja yang tidak dilengkapi SPJ sebesar Rp3,1 miliar. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: