Rohidin Bisa Mencalon Kembali?, Bupati Mukomuko Gagal Maju Calon Gubernur Bengkulu

Rohidin Bisa Mencalon Kembali?, Bupati Mukomuko Gagal Maju Calon Gubernur Bengkulu

Rohidin Bisa Mencalon Kembali?, Bupati Mukomuko Gagal Maju Calon Gubernur Bengkulu-Istimewa-Berbagai Sumber

RMONLINE.ID - Merujuk dari PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dipastikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dapat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 ini untuk melanjutkan tahtanya satu periode lagi.

Terus bagaimana dengan rencana Bupati Mukomuko H.Sapuan untuk maju sebagai calon Gubernur?

Kemungkinan besar, Sapuan batal maju untuk calon Gubernur, karena salah satu alasan Sapuan ingin maju untuk calon Gubernur sebelumnya, karena tersiar isu jika Rohidin tidak dapat maju lagi karena sudah dianggap 2 periode.

BACA JUGA:PKPU Pilkada Disahkan, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Kembali Bisa Mencalon

BACA JUGA:Mukomuko Sikapi Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Dana BTT Bantu KPU-Bawaslu Sukseskan Pilkada 2024

Artinya Sapuan akan kembali mencalon sebagai calon Bupati Mukomuko untuk periode kedua, melanjutkan pemerintahannya yang sekarang.

Sebelumnya salah seorang orang dekat Sapuan pernah mengatakan, bahwa Sapuan ingin maju mencalon Gubernur lantaran Rohidin sudah tidak bisa mencalon lagi.

"Dengan kabar gubernur tidak bisa lagi mencalon, bupati berniat maju untuk calon gubernur," katanya.

Diketahui sebagai persiapan untuk mencalon Gubernur, Sapuan sudah didaftarkan di berbagai partai politik di Provinsi Bengkulu.

Adapun syarat mencalon gubernur dalam PKPU yang baru ini, dijelaskan dianyaranya dalam Pasal 19. Dimana Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: 

a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil 

bupati/walikota; 

b. masa jabatan yaitu: 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: