Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Curi Star Kampanye, Belum Diawasi Bawaslu

Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Curi Star Kampanye, Belum Diawasi Bawaslu

Bakal Calon Kepala Daerah Mulai Curi Star Kampanye, Belum Diawasi Bawaslu--

 RMONLINE.ID - Belakangan ini para bakal calon kepala daerah mulai tebar pesona, melalui pemasangan alat peraga seperti spanduk, baliho dan lainnya. Bahkan bakal calon mulai bergerilya menemui masyarakat.

Terkait dengan hal ini, Bawaslu Mukomuko mengaku kegiatan bakal calon bupati maupun gubernur "Curi star kampanye" belum masuk ranah pengawasan dari Bawaslu.

BACA JUGA:Terkait 2 PNS Ditangkap Karena Gunakan Narkoba, Begini Pernyataan Bupati Mukomuko

BACA JUGA:3 Nama Balon Bupati Mukomuko Berpeluang Diusung Gerindra, Sapuan Tidak Masuk

Sebab tugas Bawaslu adalah mengawasi tahapan Pilkada dan para calon yang sudah ditetapkan oleh KPU, sebelum mereka resmi menjadi calon maka tidak ada pengawasan dari Bawaslu.

"Aturannya jelas, yang kita awasi calon, kalau sekarang belum ada calon. Orang memasang gambar dirinya itu belum tentu mencalon," kata Ketua Bawaslu Mukomuko, Teguh Wibowo.

Lanjutnya, kegiatan yang dilakukan para tokoh ini belum bisa dikatakan curi star kampanye, sebab sekarang belum ada kepastian siapa yang akan maju pada Pilkada mendatang.

BACA JUGA:Pusat Data Nasional Diretas, Rencana Tes CPNS dan PPPK Ikut Terancam

BACA JUGA:Bupati: Judi Online Berasal Dari Game, Maka Saya Larang Dari Awal

Namun demikian, ia tetap mengimbau agar semua pihak menjaga kondisi dan suasana menjelang Pilkada 2024 ini.

Pemasangan spanduk maupu alat peraga jangan sampai mengganggu ketertiban umum apalagi membahayakan orang lain.

"Belum ada yang kampanye, karena calon belum ada," paparnya.

Fokus bawaslu sekarang mengawasi tahapan Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU, seperti yang sedang berlangsung proses coklik.

Jangan sampai ada masyarakat yang harusnya terdaftar, tapi tidak terdata sehingga tidak bisa memberi hak suaranya pada Pilkada mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: