Baru 6.439 Orang Warga Mukomuko Tergabung di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Pengurus Masjid
Baru 6.439 Orang Warga Mukomuko Tergabung di Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Pengurus Masjid-Istimewa-rmonline.id
Dijelaskannya, untuk program JKK bagi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan perlindungan kepada pekerja mulai dari berangkat, melaksanakan aktivitas hingga pulang ke rumahnya.
Apabila terjadi kecelakaan kerja, yang bersangkutan dapat mengikuti proses pengobatan secara gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.
‘’Untuk JKK, ketika ingin berobat cukup menunjukkan KTP (Kartu Tanda Penduduk, red) ke pihak manajemen rumah sakit mitra BPJS. Tidak dipungut biaya apapun, semuanya di tanggung BPJS Ketenagakerjaan,’’ paparnya.
Selama menjalani pengobatan, biaya obat dan biaya rawat inap sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Yang lebih spesifik lagi, kata M. Nuh, ada perbedaan perlakuan untuk BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Tidak ada batasan hari ketika menjalani proses pengobatan. Mau seminggu, sebulan maupun berbulan-bulan di rawat, tetap akan di tanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ini perlu disampaikan, untuk JKK, kalau ada pihak rumah sakit yang meminta biaya berobat, silahkan sampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan,’’ jelasnya.
Wakil Bupati Mukomuko, Wasri menyatakan bahwa pemerintah daerah terus mendukung program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Dari unsur pemerintahan, ia meminta para camat untuk mengingatkan para kades dan pemerintah desa di masing-masing wilayah untuk mengikuti program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Kita minat kepada para camat, kembali mengingatkan pemerintah desa, untuk mengalokasikan anggaran kepesertaan BPJS ketenagakerjaan perangkat desa sebagai jaminan kesehatan sosial,’’ pintanya.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada perusahaan PMDN, PMA dan badan usaha perorangan untuk senantiasa turut serta mendaftarkan tenaga kerjanya menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Tunaikan Santunan Jaminan Kematian Nelayan dan 2 Guru Honorer Pemkab Mukomuko
BACA JUGA:Pergerakan Sapuan Sulit Ditebak, Membuat Calon Penantang di Pilbup Was-Was
Tak kalah penting, kepada para tauke sawit, atau usaha perorangan yang mempekerjakan orang, diharapkan juga memberikan jaminan kesehatan dan jaminan kematian kepada pekerjanya melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
‘’Melalui camat, tolong sampaikan ke pemerintah desa di wilayah masing-masing, daftarkan perangkatnya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. Juga kepada pemilik usaha perorangan yang juga mempekerjakan buruh, maupun perusahaan, tetap kita himbau untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan,’’ demikian Wakil Bupati Mukomuko.
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Jaminan Kematian
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bengkulu, baru-baru ini menunaikan santunan jaminan kematian bagi warga Kabupaten Mukomuko yang tergabung dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun 3 keluarga di Mukomuko penerima santunan jaminan kematian:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: