Pemkab Mukomuko Sediakan Dana Rp17 Miliar Bayar Gaji ke 13 PNS dan PPPK
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH., M. Si--
Dijelaskan Sekda, yang membedakan PNS dan PPPK. Khusus PPPK, Pemda berhak melakukan evaluasi terhadap kinerja PPPK pada setiap tahun anggaran. Dengan demikian, PPPK diharapkan terus meningkatkan kinerja.
‘’Soal hak PNS dan PPPK memiliki hak yang sama. Dari pencermatan kita, yang membedakan, kinerja PPPK akan dievaluasi setiap tahunnya. Maka dari itu, kita berharap kepada sejumlah PPPK Kabupaten Mukomuko untuk terus meningkatkan kinerja, bekerja secara baik dan mengikuti aturan yang berlaku,’’ demikian Abdiyanto. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: