PT DDP Perpanjang Seluruh Izin HGU Perkebunannya, Hanya Melepas Lahan Yang Tidak Diganti Rugi

PT DDP Perpanjang Seluruh Izin HGU Perkebunannya, Hanya Melepas Lahan Yang Tidak Diganti Rugi

PT DDP Perpanjang Seluruh Izin HGU Perkebunannya, Hanya Melepas Lahan Yang Tidak Diganti Rugi-Istimewa-rmonline.id

RMONLINE.ID - Seperti diinformasikan sebelumnya, sesuai dengan akta notaris yang diperbarui pada juni 2023 lalu, PT. Darya Dharma Pratama (DDP) sudah melepas lebih dari separuh lahan Hak Guna Usaha (HGU) nya.

HGU yang dimaksud yaitu di wilayah Bunga Tanjung Kecamatan Teramang Jaya dan wilayah Desa Air Berau Kecamatan Pindok Suguh Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.

Untuk wilayah Air Berau dari total 1.605 hektare HGU-nya, PT. DDP sudah melakukan pelepasan sebanyak 1.269,4 hektare. 

Proses pelepasan lahan ini sudah terjadi bertahap sejak lama, terakhir pembaharuan notaris dilakukan pelepasan dari 377,7 hektare menjadi 335,5 hektare.

BACA JUGA:Parpol Sebut Bakal Calon Bupati Yang Mendaftar Sebagian Tidak Serius, Hanya Cek Ombak

BACA JUGA:Diam-Diam, Mantan Pejabat Mukomuko Ruslan Mendaftar ke Parpol Untuk Ikut Pilbup

Untuk lahan HGU DDP di wilayah Bunga Tanjung, dari luas awal HGU perusahaan ini 1.296 hektare, sebanyak 970 hektare lebih sudah dilepas. Tersisa HGU PT. DDP di Bunga Tanjung sekarang hanya 325 hektare lebih.

Namun perlu diketahui, lahan yang dilepas atau tidak dilakukan perpanjangan izin oleh DDP bukan lahan perkebunan sawit yang mereka kelola, melainkan lahan masyarakat yang diklaim masuk HGU.

Umumnya lahan masyarakat ini sudah digarap sejak lama, jauh sebelum adanya HGU. 

Namun dalam perjalanannya, tiba-tiba lahan ini diklaim masuk HGU perusahaan tanpa diketahui masyarakat selaku penguasa lahan pertama.

Lahan ini tidak pernah diganti rugi dan diolah oleh perusahaan, karena masyarakat tidak ingin menjualnya.

BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Desak Pabrik Beli Sawit Petani Sesuai Ketetapan Provinsi

BACA JUGA:Manfaat Minum Segelas Susu Bagi Orang Dewasa Sebelum Tidur dari Segi Kesehatan

Oleh perusahaan, sekarang lahan yang dikuasai masyarakat dan puluhan tahun masuk dalam kawasan HGU, kini dilepas atau izin HGU-nya tidak dicabut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: