Ninja Sawit Didenda Rp 11,6 Juta, Uang Denda Untuk Bangun Jalan di TKP
Ninja Sawit Didenda Rp 11,6 Juta, Uang Denda Untuk Bangun Jalan di TKP-Ilustrasi -Berbagai Sumber
Keduanya dibawa ke kantor desa untuk dimintai keterangan.
Disisi lain, kabar adanya dugaan pencurian menyebar di desa. Warga berbondong-bondong mendatangi kantor Desa Bumi Mulya.
BACA JUGA:Sapuan Sudah Mendaftar ke 9 Parpol, Hanya Satu Parpol Ini Yang Belum Pinang
BACA JUGA:Dua Warga Mukomuko Hilang Saat Melansir Sawit di Sungai, Begini Kronologisnya
Sebelum meminta keterangan dari Ir dan Su, Kades Bumi Mulya, menghubungi pihak-pihak terkait. Diantaranya Kades Mekar Mulya, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta perangkat desa dan tokoh masyarakat. Tidak ketinggalan pemilik kebun sawit.
Dari sinilah terungkap peristiwa yang sebenarnya. Bahwa Ir adalah warga Mekar Mulya. Ia bekerja sebagai tukang panen sawit milik Ari (54) warga Mekar Mulya.
Sedangkan Su adalah tauke sawit yang membeli secara kontanan. Su merupakan warga Desa Penarik, berdomisili di Mekar Mulya.
Modus pencurian yang dilakukan oleh Ir, setelah selesai panen, sawit diangkut oleh tauke langganan. Diam-diam Ir menyisihkan sawit sebanyak 30 janjang. Setelah sawit lain selesai diangkut, Ir mengajak tauke lain untuk mengambil sawit yang disisihkan.
Saat sedang mengambil sawit inilah, aksi Ir diketahui oleh Linmas Bumi Mulya.
Kades Bumi Mulya, Karsiman, membenar kejadian ini. Ia mengatakan, pelaku dan korban merupakan warga Mekar Mulya. Sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Bumi Mulya, sehingga masalah ini diselesaikan di Bumi Mulya.
"Masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Karsiman.
Kades Mekar Mulya, Adi Sutikno, juga membenarkan kejadian ini. Ia mengatakan, korban dan pelaku penggelapan merupakan warga Mekar Mulya. Dan masalah ini sudah diselesaikan secara mufakat. Dan kesepakatan ini diketahui oleh lima pilar yang ada di Buminya.
Pemilik sawit sudah memafaafkan pelaku. Kedua belah pihak selama ini juga memiliki hubungan baik. Dan masalah ini sudah dianggap selesai, demikian Adi Sutikno.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: