Ketentuan Seragam Sekolah 2024 dari SD Hingga SMA Sesuai Permendikbud Yang Baru

Ketentuan Seragam Sekolah 2024 dari SD Hingga SMA Sesuai Permendikbud Yang Baru

Ketentuan Seragam Sekolah 2024 dari SD Hingga SMA Sesuai Permendikbud Yang Baru-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) sudah menetapkan ketentuan seragam sekolah dari tingkat SD hingga SLTA tahun 2024.

Ketentuan ini sesuai Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA.

Penetapan seragam baru ini bertujuan untuk standar seragam guna memenuhi kebutuhan para siswa di seluruh Indonesia.

Ketentuan baru tersebut harus dipatuhi oleh seluruh siswa untuk menciptakan keseragaman dan kedisiplinan di lingkungan sekolah.

BACA JUGA:Mukomuko Fasilitasi Keberangkatan Atlet Popda Provinsi Bengkulu

BACA JUGA:Catat! Begini Cara Mengatasi Masalah dalam Sebuah Hubungan Agar Cepat Selesai

Juga pemerintah Daerah diberikan kewenangan, untuk menetapkan model dan warna pakaian adat yang sesuai dengan kebudayaan setempat.

Dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. Pasal 3 menjelaskan jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. 

Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Dalam Pasal 4, selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah. 

BACA JUGA:Meningkatkan Hubungan Asmara, Begini Tips Sederhana Agar Saling Berempati

BACA JUGA:Cara Budidaya Daun Mint yang Memiliki Berbagai Manfaat Bagi Kesehatan

Pada Pasal 5 dijelaskan tentang model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. 

- Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: