Sungai Selagan Rumahnya Buaya, BKSDA: Tidak Bisa Dipindahkan dan Ditangkap

Sungai Selagan Rumahnya Buaya, BKSDA: Tidak Bisa Dipindahkan dan Ditangkap

Sungai Selagan Rumahnya Buaya, BKSDA: Tidak Bisa Dipindahkan dan Ditangkap-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Walau sudah menerkam warga, pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menyatakan, buaya di Sungai Selagan Mukomuko tidak bisa dipindahkan dan dilakukan penangkapan total.

Sebab dikatatakan Sungai Selagan merupakan rumahnya buaya yang sudah ada sejak dulu kala dan buaya ini berkembang biak di sungai tersebut.

Kepala Resort BKSDA Kabupaten Mukomuko, Damin, menyampaikan bahwa, dirinya sudah mendapat informasi adanya komunikasi antara gubernur dengan pimpinan BKSDA. 

Selanjutnya ada tim dari BKSDA Putri Hijau dan Bengkulu, yang akan turun ke Mukomuko. Tim akan melakukan kajian di lapangan, serta diskusi dengan pihak terkait.

"Saya sudah turun ke lapangan. Juga melakukan bincang-bincang dengan pejabat di Kecamatan Kota. Diketahui bahwa, keberadaan buaya di Sungai Selagan, bukan hal baru," ujar Damin.

BACA JUGA:Hari Pertama ASN Dikumpulkan di Lapangan Lebih Efektif, Tak Bisa Titip Ansen

BACA JUGA:40 Persen Warga 3 Desa Ini Dalam Bahaya Teror Buaya Penghuni Sungai Selagan

Damin menggambarkan, menangkap dan memindahkan buaya, bukan solusi yang tepat untuk mengatasi serangan buaya di Sungai Selagan ini.

Ada beberapa alasan, pertama, tidak diketahui pasti jumlah buaya di sungai ini. 

Jika dipasang perangkap dan ada buaya yang tertangkap, belum tentu buaya tersebut yang menyerang warga.

"Menangkap dan memindahkan buaya, sudah pernah dilakukan, tapi tidak mengatasi masalah. Buktinya masih ada warga yang diserang buaya," tambah Damin.

Disampaikan Damin, dari informasi yang didapat, bahwa Sungai Selagan ini merupakan habitat buaya. Sungai ini menjadi rumah buaya, tempat tinggal buaya untuk mencari makan dan berkembangbiak. Memindahkan seluruh buaya, juga hampir tidak mungkin. Pasalnya buaya juga memiliki hak untuk hidup normal. 

Lebih dari itu, buaya termasuk binatang yang dilindungi. Oleh karena itu, buaya tidak boleh ditangkap sembarangan, dibunuh, apalagi dimunsahkan.   

"Buaya juga dilindungi undang-undnang. Sama dengan manusia. Ketika terjadi konflik antara buaya dengan manusia, butuh solusi yang menguntungkan kedua pihak," ungkap Damin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: