Dinkes Akan Kucurkan Rp 1 Miliar Lebih Untuk Pengadaan Perabot RS Pratama

Dinkes Akan Kucurkan Rp 1 Miliar Lebih Untuk Pengadaan Perabot RS Pratama

Dinkes Akan Kucurkan Rp 1 Miliar Lebih Untuk Pengadaan Perabot RS Pratama-Istimewa/Dok-radarmukomuko.com

Dalam hal pada Rumah Sakit Kelas D Pratama terdapat dokter spesialis pemberi pelayanan, wajib memiliki surat izin praktik atau surat tugas sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai izin praktik dan pelaksanaan praktik kedokteran.

-Tenaga penunjang, tenaga administrasi dan manajemen berdasarkan kebutuhan rumah sakit.

-Ketentuan Lebih lanjut terkait struktur organisasi dan SDM di Rumah Sakit Kelas D Pratama dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai Rumah Sakit Kelas D Pratama.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: