4 Informasi Pemudik Lebaran 2024, Baca Dahulu Agar Terhindar Dari Kemacetan

4 Informasi Pemudik Lebaran 2024, Baca Dahulu Agar Terhindar Dari Kemacetan

4 Informasi Pemudik Lebaran 2024, Baca Dahulu Agar Terhindar Dari Kemacetan-Ilustrasi -Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Dengan pendekatan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, arus mudik diproyeksikan akan mengalami lonjakan signifikan. 

PT Jasa Marga memprediksi puncak arus mudik akan terjadi pada H-4 Idul Fitri, dengan total pergerakan masyarakat mencapai 193,6 juta orang. 

Kepadatan ini diperkirakan akan terpusat di jalur-jalur utama seperti Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabotabek), dengan empat gerbang tol utama menjadi titik krusial: Ciawi, Cikupa, Kalihurip Utama, dan Cikampek Utama.

BACA JUGA:4 Cara yang Bisa Kamu Lakukan Untuk Melembutkan Daging Sendiri Di Rumah Tanpa Presto

BACA JUGA:Sering Dijadikan Sebagai Hadiah Lebaran, Ternyata Ini Perbedaan Parcel dan Hampers, Sudah Tahu?

Untuk mengantisipasi kepadatan, berikut adalah informasi terbaru dan strategi yang dapat Anda terapkan:

1. Pantau Kondisi Lalu Lintas Melalui CCTV

   Anda dapat memantau kondisi lalu lintas secara real-time melalui link CCTV yang tersedia. Beberapa aplikasi seperti Tol Kita dan layanan dari RTTMC (Road Transport and Traffic Management Center) menyediakan tampilan langsung kondisi lalu lintas.

2. Jadwal Rekayasa Lalu Lintas

   Korlantas Polri telah menetapkan jadwal contraflow dan one way untuk mengatur arus mudik. Contraflow akan diberlakukan mulai 5 April 2024 pukul 14.00 hingga 11 April 2024 pukul 24.00, sementara one way akan diberlakukan pada tanggal 5-7 April 2024 dan 8-9 April 2024.

3. Gunakan Aplikasi Pemantau Lalu Lintas

   Aplikasi seperti Google Maps dan Waze dapat memberikan informasi terkini tentang kondisi lalu lintas. Fitur ini memungkinkan Anda untuk menghindari rute yang padat dan mencari alternatif yang lebih lancar.

BACA JUGA:Segini Kekayaan Ridwan Kamil Sampe Berhasil Kuliahkan Anak Di Inggris

BACA JUGA:37 Desa Akan Dipimpin Pjs, Dampak Pilkades Ditiadakan Hingga 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: