Pernyataan Ombudsman RI, Terkait Pembebasan Lahan IKN, Sebagai Respons Terhadap Kekhawatiran Warga
Pernyataan Ombudsman RI, Terkait Pembebasan Lahan IKN, Sebagai Respons Terhadap Kekhawatiran Warga Rt 05 Pemaluan--
RADARMUKOMUKO.COM -Di tengah gencarnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Ombudsman Republik Indonesia mengeluarkan pernyataan penting.
Mokhammad Najih, selaku Ketua Ombudsman RI, menegaskan bahwa Otorita IKN harus mengedepankan pendekatan sosial yang humanis dalam proses pembebasan lahan.
BACA JUGA:Daripada Tidur, Berikut Beberapa Kegiatan yang Bisa Dilakukan Setelah Sahur, Jauh Lebih Bermanfaat
Beliau menyarankan agar Otorita IKN melakukan sosialisasi yang tidak hanya sekedar formalitas, tetapi juga membangun dialog yang substansial dengan masyarakat, terutama dengan komunitas adat yang telah lama menghuni kawasan tersebut.
Najih berargumen bahwa proyek ambisius seperti IKN membutuhkan lebih dari sekedar kebijakan teknokratis; ia memerlukan pemahaman mendalam tentang dinamika sosial dan budaya setempat.
Dengan demikian, pembebasan lahan tidak akan berujung pada konflik sosial yang dapat menghambat proses pembangunan itu sendiri.
Ketua Ombudsman menambahkan bahwa proyek IKN adalah proyek strategis nasional yang memerlukan perencanaan matang dan eksekusi yang hati-hati.
BACA JUGA:Penyebab Mata Panda dan Cara Mengatasinya
Ia menekankan bahwa tidak ada urgensi untuk bergegas dalam pembebasan lahan, mengingat proyek ini merupakan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur, yang merasa terancam dengan surat peringatan dari Otorita IKN.
Surat tersebut menyatakan bahwa bangunan mereka berstatus ilegal dan harus segera dibongkar.
Situasi ini memicu diskusi lebih luas tentang bagaimana pembangunan IKN seharusnya inklusif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk penduduk asli.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga turut angkat bicara, menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam proses pembebasan lahan. Mereka menuntut agar pemerintah pusat dan Otorita IKN memastikan bahwa pembangunan IKN tidak hanya menjadi simbol kemajuan infrastruktur, tetapi juga kemajuan sosial yang berkelanjutan.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: