Idul Fitri Pegawai ASN Akan Tajir, Semua Jenis Tunjangan Masuk Komponen THR
Idul Fitri Pegawai ASN Akan Tajir, Semua Jenis Tunjangan Masuk Komponen THR -Ilustrasi-radarmukomuko.com
RADARMUKOMUKO.COM - Seperti diketahui, Presiden Jokowi sudah menandatangani aturan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk ASN. Dimana semua diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.
Aparatur negara dan berhak menerima penghargaan tersebut, terdiri dari PNS dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
BACA JUGA:Pinjaman Online BRI PINANG, Syarat Mudah dan Bisa Langsung Cair Rp 25.000.000
BACA JUGA:Dinas Pendidikan Mukomuko Latih Kepsek Update Data Dapodik
Anggaran THR dan gaji ke-13 yang berasal dari APBN. THR yang akan diterima terdiri dari lima komponen, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
- Tunjangan kinerja.
Sementara bagi pegawai daerah dengan THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponen yang akan diberikan dalam THR, yaitu:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: