Catat, Mengupil dan Memakai Earphone Membatalkan Puasa?

Catat, Mengupil dan Memakai Earphone Membatalkan Puasa?

Catat, Mengupil dan Memakai Earphone Membatalkan Puasa?-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Dalam praktik keagamaan, terutama selama bulan suci Ramadhan, sering muncul pertanyaan-pertanyaan mengenai aktivitas sehari-hari yang dapat mempengaruhi keabsahan puasa

Dua aktivitas yang sering menjadi topik diskusi adalah mengupil dan menggunakan earphone. Apakah kedua aktivitas ini dapat membatalkan puasa?

Pertama, mari kita bahas tentang mengupil. Mengupil, yang merupakan tindakan mengeluarkan kotoran dari hidung, tidak memiliki kaitan langsung dengan proses pencernaan. 

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan dari para ulama dan ahli fiqih, mengupil tidak termasuk dalam kategori yang dapat membatalkan puasa. 

Hal ini karena tidak ada unsur makanan atau minuman yang masuk ke dalam sistem pencernaan melalui tindakan tersebut.

BACA JUGA:Anda Mengalami Kecemasan Berlebih? Ini Tips dan Cara untuk Mengatasinya

BACA JUGA:ASN Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran RSUD Rp4,8 Miliar Dititipkan di Rutan Polres Mukomuko

Begitu pula dengan penggunaan earphone. Earphone adalah alat yang digunakan untuk mendengarkan suara, baik itu musik, podcast, atau audio lainnya. 

Penggunaannya tidak berhubungan dengan sistem pencernaan atau asupan nutrisi yang dapat membatalkan puasa. 

Namun, ada baiknya untuk menggunakan earphone dengan bijak, terutama dalam menentukan volume suara agar tidak mengganggu konsentrasi dan ketenangan beribadah.

Meskipun demikian, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Mengupil secara berlebihan bisa menyebabkan iritasi atau luka pada rongga hidung, yang tentunya tidak diinginkan. 

Sementara itu, penggunaan earphone dengan volume tinggi atau dalam durasi yang lama dapat berisiko terhadap kesehatan pendengaran. 

BACA JUGA:Kasus Demam Berdarah Terus Bertambah, Warga Diminta Tidur Dalam Kelambu

BACA JUGA:Temukan Kerugian Negara Kasus RSUD Mukomuko Rp 4,8 Miliar, Jaksa Urai Puluhan Ribu Transaksi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: