Waspada Zat Berbahaya, Menu Buka Puasa Yang Dijual Pedagang akan Diperiksa

Waspada Zat Berbahaya, Menu Buka Puasa Yang Dijual Pedagang akan Diperiksa

Waspada Zat Berbahaya, Menu Buka Puasa Yang Dijual Pedagang akan Diperiksa-Ilustrasi-Berbagai Sumber

RADARMUKOMUKO.COM - Untuk menjamin makanan untuk berbuka puasa atau takjil yang dijual di Mukomuko aman dari zar berbahaya, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu bersama Disperindagkop - UKM dan Dinas kesehatan Mukomuko akan turun.

Kepala Disperindagkop-UKM, Nurdiana,SE,M.AP menjelaskan kegiatan pengujian terhadap takjil yang dijual pedagang selama ramadhan, selalu rutin dilakukan.

Ini penting untuk memberi jaminan pada masyarakat, semua makanan yang beredar aman untuk dikosumsi.

Untuk jadwal tim turun melakukan pengujian, kemungkinan mulai 20 maret nanti.

BACA JUGA:Jadwal Berbuka Puasa Sore Ini Hingga Imsak Besok, Awas Jangan Telewatkan

BACA JUGA:Agar Puasa Tidak Sia-Sia, Jangan Lakukan 5 Sikap dan Prilaku Berikut

Kegiatan pemeriksaan makanan bakal dipusatkan di Penarik. Alasannya pedagang takjil di Penarik cukup ramai dan tahun sebelumnya belum dilakukan pengujian.

"Pemeriksaan makanan mulai minggu depan, nanti pusatnya di Penarik. Kegiatan pengujuan oleh BPOM bersama pemda, rutin dilakukan setiap tahun untuk menjamin semua makanan yang beredar layak kosumsi dan sehat," katanya.

Lanjutnya, dalam pemeriksaan ini takjil yang diuji adalah takjil yang diduga mengandung bahan berbahaya, diuji dengan parameter Boraks, Formalin, Methanil Yellow, dan Rhodamin B. 

Bersamaan dengan ini, dinas juga akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya makanan higienis.

Paling penting mengimbau kepada pelaku usaha untuk menjual produk makanan yang sehat, aman dan bermutu.

BACA JUGA:Mengorek Telinga Bisa Membatalkan Puasa, Wajib Baca Agar Tidak Salah Memahami

BACA JUGA:Tips Makan Sahur Agar Tak Mudah Lapar dan Haus Saat Puasa, Kopi Hindari

Jangan sampai demi keuntungan, menjual makanan yang mengandung zat berbahaya akhirnya membuat warga yang mengkosumsinya teraniaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: